Rabu, 26 Maret 2014

KEMBALIKAN PENDIDIKAN KE PUSAT


FORUM GURU
Oleh: Yayan Heryanda


Kemendikbud sebagai penanggung jawab di tingkat pemerintah pusat kesulitan dalam mengawasi  pendidikan akibat kewenangan pemerintah daerah mengelola pendidikan  semenjak diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004.


Kembalikan Pendidikan ke Pusat

         Permasalahan pendidikan  yang timbul saat ini adalah bagaimana upaya pemerintah pusat selaku perencana dan pembuat kebijakan pendidikan nasional mengawasi kebijakan tersebut sampai ke sekolah yang saat ini berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
           Kebijakan pendidikan nasional yang dibuat pemerintah pusat berupa perundang-undangan, peraturan pemerintah, bahkan peraturan menteri selalu berbenturan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah setingkat peraturan walikota/bupati. Akibatnya muncul keterlambatan, kesenjangan, dan politisasi dalam pelaksanaan pendidikan di daerah. Hal ini, dikhawatirkan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah dan menurunkan kinerja guru dalam kapasitasnya sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan nasional.
Pemerataan jumlah guru, pemetaan tugas mengajar guru,  politisasi guru, keterlambatan dan perbedaan tunjangan guru, output pendidikan yang menekankan pada hasil UN sebagai keberhasilan daerah, kondisi sarana dan pra sarana sekolah, pengawasan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus/umum (DAK/DAU) yang bersumber dari APBN, mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebagian contoh tersebut merupakan hasil atau produk dari panjangnya birokrasi yang bersumber pada kewenangan dalam menetapkan arah kebijakan pendidikan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Seharusnya dengan adanya otonomi daerah birokrasi makin mudah dan cepat.
Tidak jarang program pendidikan yang digulirkan Kemendikbud berbenturan dengan kepentingan program daerah yang pada akhirnya menghambat dalam pelaksanaannya. Seperti, wajib belajar 12 tahun yang bebas biaya/gratis dan penerapan kurikulum 2013 yang seharusnya sudah dimulai pada akhirnya bergantung kepada kesiapan daerah.
 Pendidikan jangan dijadikan komoditas politik,  karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang harus mendapat perhatian penuh dari Negara. Pemerintah pusat mempunyai tanggung jawab dan peranan dalam mengawal tujuan pendidikan nasional sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang pemerintah daerah, UU No. 32 Tahun 2004, memberikan otonomi seluas-luasnya bagi daerah untuk mengelola pendidikan. Bagaimana dampaknya, jika kewenangan pendidikan dilimpahkan kepada pemerintah daerah ? Semua telah kita lihat dan rasakan bersama.
Kebijakan pendidikan yang diserahkan ke pemerintah daerah akan memunculkan pendidikan di negeri ini terkotak-kotak yang dapat menumbuhkan kesenjangan dan perbedaan yang semakin lebar. Semangat Bhineka Tunggal Ika harus menjadi  landasan bagi pendidikan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Artinya, bermacam perbedaan dalam melaksanakan pendidikan di daerah,  tetap harus mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebelum pendidikan ini terpuruk lebih dalam, pemerintah pusat secepatnya mengambil alih kembali kewenangan pendidikan ke pusat. Semoga revisi UU No. 32 Tahun 2004 menjadi penyelamat pendidikan kita untuk masa sekarang dan di masa yang akan datang.
             

                                                                                          Penulis, guru di SMPN 43 Bandung

Kamis, 29 Agustus 2013

SELAYANG PANDANG KANTIN SEHAT SMPN 43 KOTA BANDUNG





Selayang Pandang Kantin Sehat SMPN 43 Bandung

Kantin sehat di SMP Negeri 43 Bandung  berperan sebagai media pendidikan mewujudkan pesan-pesan kesehatan, kejujuran, dan kesejahteraan. Keberadaan kantin sehat di sekolah selain sebagai sarana penyediaan jajanan sehat dan aman juga menjadi media penyebaran informasi pendidikan membentuk anak sehat, jujur dan beprestasi.
Anak-anak belajar mengenai makanan dan minuman sehat, aman dan bergizi. Anak-anak mengenal jajanan sehat terbuat dari bahan apa saja, bagaimana rupa dan ciri makanan dan minuman sehat. "Di kantin anak-anak juga belajar bersosialisasi, dan tentunya matematika, belajar berhitung uang belanja," Melalui kantin sehat, pesan kesehatan tersalurkan kepada anak didik dan masyarakat luas. Peran komunikasi dalam peningkatan gizi juga sangat penting. Perencanaan pesan peningkatkan gizi diperlukan guna menentukan keberhasilan penyampaian pesan.
Pedagang di kantin sehat SMP Negeri 43 Bandung agar tidak berjualan makanan dan minuman yang mengandung pewarna buatan, dan pengawet. Diperlukan komunikasi yang intens dan baik, agar pedagang dapat memahami maksud dan tujuan sekolah dalam menyediakan makanan dan minuman sehat dan aman. Inti dari kehadiran kantin sehat adalah mengajak pedagang untuk mau menyediakan makanan sehat, aman, halal dan bergizi yang harganya tercapai sesuai uang jajan anak-anak.
Jajanan sehat dapat mendorong terciptanya generasi muda yang handal dan berkualitas. Jajanan sehat mengajarkan disiplin kepada anak, dan otak menjadi encer sehingga daya serap anak saat belajar akan tinggi.
Dengan dimikian, keberadaan kantin sehat di SMPN 43 Bandung, tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum siswa semata, namun juga dapat dijadikan sebagai wahana untuk mendidik siswa tentang kesehatan, kebersihan, kejujuran, saling menghargai, disiplin dan nilai-nilai lainnya.
Di sinilah letak arti penting manajemen kantin sekolah sebagai salah satu substansi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)



Minggu, 05 Agustus 2012

Hasil UKG Bukti Kelemahan Disentralisasi Pendidikan

Dipublikasikan di Harian Umum "PIKIRAN RAKYAT"

FORUM GURU
Oleh: YayanHeryanda


                             Keberadaan guru saat ini ibarat anak yang dititipkan kepada orang tua asuh oleh orang tua kandung karena kerepotan mengasuhnya. Kemendikbud sebagai penanggung jawab pendidikan di tingkat pemerintah pusat melalui UKG ingin melihat sampai sejauh mana kompetensi guru yang selama ini berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah semenjak diberlakukannya otonomi daerah.





Hasil UKG Bukti Kelemahan Disentralisasi Pendidikan

        Belum selesai permasalahan pemetaan tugas mengajar guru dengan beban mengajar 24 jam yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, muncul persoalan baru bagi guru setelah lulus sertifikasi dalam kondisi tunjangan profesi yang terkesan dicicil dan tidak tepat waktu, guru harus mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara on-line oleh pemerintah pusat dalam hal ini sebagai penyelenggara adalah Kemendikbud, semua kebijakan ini membuat profesi guru menjadi “gerah” yang pada akhirnya timbul pertanyaan ada apa dengan semua kebijakan ini?.
            Jika mengingat akan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik, sangatlah mulia  profesi guru dalam merealisasikan tujuan pendidikan nasional yang berperan aktif memajukan pendidikan untuk membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, berilmu dan berkarakter atau dengan kata lain membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Walaupun dalam kondisi  sesulit apapun, para pejuang pendidikan tetap tegar menghadapi kenyataan yang ada dalam menjalankan tugas profesinya.
            Permasalahan pendidikan yang timbul saat ini adalah bagaimana upaya pemerintah pusat selaku perencana dan pembuat kebijakan pendidikan nasional mensinkronkan kebijakan itu ke pemerintah daerah yaitu kota atau kabupaten. Tidak jarang antara kebijakan yang dibuat pemerintah pusat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri “gugur” oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota/Bupati. Akibatnya muncul keterlambatan, kesenjangan, dan campur tangan ke dalam pelaksanaan pendidikan di tingkat sekolah, hal ini sangat berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah bahkan merugikan guru dan peserta didik.
            Uji Kompetensi Guru secara on-line sangat baik untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja guru, akan tetapi program ini tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah selaku orang tua asuh dalam merealisasikan program tersebut. Sebetulnya banyak cara untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru, misalnya berdayakan Sanggar Pusat Kegiatan Guru  (SPKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) kota/kabupaten yang didanai dan pengelolaanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Berikan program nasional yang dipadukan dengan program daerah untuk peningkatan kompetensi guru dalam upaya menyelenggarakan pendidikan bermutu di daerah.
            Dari kualitas penyelenggaraan UKG dengan tes berbentuk soal pilihan ganda secara on-line terdapat beberapa temuan yang tidak mendukung kompetensi guru diantaranya, kurangnya kesiapan guru dalam melaksanakan tes secara on-line karena kemampuan penguasaan teknologi informasi (IT), lokasi tempat tes yang tersebar di sekolah-sekolah seharusnya terpusat di beberapa wilayah kota/kabupaten agar memudahkan pengontrolan dan pengawasan bilamana terjadi kesalahan dalam mengakses input dan output soal tes kompetensi ke server pusat, keberadaan soal membingungkan para peserta tes karena banyak yang tidak memiliki opsi jawaban dan tidak memiliki kesesuaian dalam mata pelajaran yang diampunya dalam mengajar, jumlah dan bobot soal tidak sesuai dengan alokasi waktu sehingga terkesan menjawab soal dengan mengejar waktu, tingginya kriteria kelulusan, bahkan terjadi kegagalan mengikuti tes on-line akibat tidak terkoneksi dengan server pusat.  
            Hasil uji kompetensi guru dapat terlihat setelah tes berakhir di mana nilai perolehan kompetensi pedagogik dan profesional dapat dilihat secara langsung oleh peserta tes. Di  media masa telah diketahui daerah yang memiliki nilai rata-rata tertinggi dan terendah dari hasil UKG se-Indonesia. Dari sini terlihat daerah yang memiliki bobot kompetensi guru, artinya dukungan dan perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru sangat berpengaruh. Beragam anekdot dan opini atas hasil kelulusan dan kegagalan penyelenggaraan UKG menjadi bahan evaluasi kita semua.  Di sini kita bisa melihat dan membandingkan hasil pendidikan disentralisasi pada saat ini dengan hasil pendidikan sentralisasi pada waktu lalu, mari kita evaluasi, mana yang lebih baik?.
            Jika Kemendikbud memiliki cita-cita besar untuk memajukan dan meningkatkan kinerja guru, sebaiknya dari saat sekarang sudah mengambil langkah untuk menarik kembali “anak yang dititipkan” kembali satu rumah yakni Kemendikbud. Hal ini dapat  mengurai benang kusut birokrasi yang terjadi pada sistem pendidikan di Indonesia, sehingga segala peraturan-peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan memiliki satu tanggung jawab kebijakan (sentralisasi) yaitu Kemendikbud bukan seperti yang terjadi saat ini tanggung jawab diberikan kembali kepada  pemerintah daerah (disentralisasi) di mana guru menjalankan tugasnya.
            Kekisruhan UKG on-line menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua, kami berharap guru jangan dijadikan objek menderita dari program penyelenggaraan pendidikan yang salah asuh. Ingat semboyan dari Ki Hajar Dewantara tentang profesi guru :  “Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani“, artinya Di depan seorang guru harus memberi teladan, Di tengah seorang guru harus menciptakan prakarsa dan ide, Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan.  Semoga guru istiqomah dalam menjalankan tugas mulianya ini, Amin. Viva guru.


                                                                                             Penulis,
                                                                                            Mengajar di SMP Negeri 43 Bandung.

Jumat, 27 Juli 2012

Rabu, 14 September 2011

FORUM GURU

Dipublikasikan di Harian Umum PIKIRAN RAKYAT

FORUM GURU
Oleh: Yayan Heryanda, S.Pd.


          Sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memiliki nilai positif dalam upaya pengembangan profesionalisme guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan.




Sertifikasi Guru Melalui PLPG Memiliki Nilai Positif

        Sertifikasi guru merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Isi dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut menyatakan  bahwa guru sebagai tenaga pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi akademis, kompetensi guru, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Diharapkan melalui sertifikasi guru dapat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan guru, meningkatkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
            Pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2011 diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Dalam peraturan mentri dinyatakan bahwa sertifikasi guru dilaksanakan melalui : Penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Pemberian sertifikat pendidik secara langsung, atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun sertfikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Mentri. Pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2011 memiliki perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah untuk peserta yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) lebih besar dari peserta yang mengikuti Penilaian Portofolio sekitar 10 % dari kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
            Bertahun-tahun seorang guru mengajar dan mentranformasikan ilmu kepada peserta didik, adakalanya kita merasakan kejenuhan dalam menghadapi segudang permasalahan yang membelenggu yang sulit dipecahkan oleh seorang guru, diantaranya :  kurikulum yang berubah-ubah, kemampuan akademis tidak sesuai dengan perkemangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajaran yang minim, kemampuan penyusunan program pembelajaran, mencari metode pembelajaran yang tepat dengan keheterogenan peserta didik, alat evaluasi yang sesuai dengan kompetensi peserta didik, hasil belajar peserta didik yang tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), tuntutan peningkatan mutu pendidikan dengan biaya murah atau sekolah gratis, tuntutan nilai hasil ujian nasional (UN), diperparah lagi dengan tunjangan profesi guru yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, dan sebagainya. Dengan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru ternyata banyak manfaat dan ilmu yang diperoleh terutama dalam menggali kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Di sini kita dapat menyerap ilmu, berbagi dan bertukar pengalaman dengan nara sumber dan  teman sejawat dalam mengatasi permasalahan.   
        Mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) diharapkan guru untuk jujur mengakui kelemahan dan kekurangan kompetensi yang dimilikinya sehingga dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh mampu memperbaikinya. Selama mengikuti PLPG di Rayon 110 yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bertempat di Pusdik Pos Bandung memiliki nilai positif dalam pengembangan profesionalisme guru dan diharapkan peserta dapat memahami kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional, diantaranya :
1) Sosial :
    (1) Menjadi ajang silaturahim, di mana peserta bertemu kembali dengan para dosen dan
          teman-teman pada saat masih di bangku kuliah.
    (2) Berkomunikasi lisan, tulis, dan isyarat secara santun dengan nara sumber, panitia, dan
          teman sejawat.
    (3) Bergaul secara efektif dengan peserta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
    (4) Bergaul secara santun dengan  panitia penyelenggara dan pengurus mesjid (DKM).
    (5) Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan dengan teman
          sejawat, teman satu kelompok, dan peserta PLPG.
2) Pedagogis :
    Peserta belajar dan berlatih materi-materi : Pengembangan profesionalisme guru, Pendalaman
    materi ajar, Metodologi pembelajaran, Workshop PTK dan KTI, Workshop bahan ajar,
    Workshop media pembelajaran, Workshop alat evaluasi, Workshop Silabus dan RPP, dan
    Latihan praktik mengajar.   
3) Kepribadian :
    Secara obyektif peserta PLPG mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara
    mandiri dan berkelanjutan untuk menjadi guru yang memiliki kepribadian : beriman dan
    bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil,
    dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
4) Profesional :
    Belajar menggali potensi atau kemampuan dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan,
    teknologi, seni dan budaya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
    (1) Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi, program satuan
          pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran.
    (2) Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan seni.
            Semoga pengalaman ini dapat memberi semangat kepada rekan-rekan guru yang belum mendapat giliran untuk melaksanakan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan asumsi dari seorang peserta bahwa sertfikasi guru melalui PLPG memiliki nilai positif dalam upaya pengembangan profesionalisme guru sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dan mutu pendidikan di Indonesia.



                                                               Penulis, guru Matematika SMP Negeri 43 Bandung,
                                                            Peserta PLPG Matematika Angkatan V UPI Bandung.

FORUM GURU

Dipublikasikan di Harian Umum PIKIRAN RAKYAT

FORUM GURU
Oleh: Yayan Heryanda


          Untuk menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar memerlukan alokasi pendanaan yang cukup besar agar penyelenggara pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan gratis  yang  bermutu




Menuju Wajib Belajar yang Berkeadilan

            Program wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas 9 tahun) sebenarnya telah dicanangkan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya, hal ini tampak terasa manakala anak-anak yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Realisasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah bergulir seiring perubahan jaman yang sangat cepat. Dalam perjalanan tersebut pemerintah dan pemerintah daerah nyaris mengabaikan alokasi anggaran pendidikan sehingga sebagian besar pendanaan operasional penyelenggara pendidikan di jenjang pendidikan SD sampai SMP merupakan hasil partisipasi masyarakat. Dimenangkannya tuntutan PGRI di Mahkamah Konstitusi tentang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% ternyata masih berupa fatamorgana bagi penyelenggara pendidikan dan masyarakat. Lahirnya PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, membuat semua kalangan terhenyak akan kealpaan selama ini
Kita harus belajar dari negara-negara yang telah menomorsatukan anggaran pendidikan dari segala sumber anggaran dalam anggaran pemerintah, di mana pendidikan merupakan aset kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warganegara  dapat menikmati pendidikan dengan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. Peranan pemerintah terhadap dunia pendidikan sangat besar dalam mencerdaskan warganegaranya.    Akibat dari kebijakan tersebut ternyata negara-negara yang tadinya lemah dalam penerapan ilmu dan penguasaan teknologi, sekarang telah mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berada pada posisi yang sejajar dengan negara-negara maju. Hasil dari majunya sistem pendidikan, ternyata dapat mengangkat perekonomian negara dan memperkuat ketahanan berbangsa dan bernegara.
Ramainya perbincangan tentang wajib belajar dengan “biaya pendidikan gratis”, tidak lepas dari tuntutan masyarakat terhadap perkembangan dimensi politik yang digulirkan selama ini. Masyarakat menuntut janji dari berbagai statement yang dilontarkan oleh para “calon” apabila terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, sehingga dunia pendidikan praktis dijadikan muatan politik. Hal tersebut terjadi tanpa menghitung kemampuan sumber dana anggaran pemerintah dalam mengalokasikan  sumber daya  pendidikan. Masyarakat menginginkan segera direalisasikannya biaya pendidikan gratis, mengingat  biaya  pendidikan disetiap penyelenggara pendidikan dirasakan mahal oleh sebagian masyarakat yang menginginkan pendidikan bermutu.
Lahirnya PP Nomor 47 tentang Wajib Belajar dan PP Nomor 48 tentang Pendanaan Pendidikan merupakan awal dari rencana pemerintah dalam pendidikan dasar dengan sistem pembiayaan pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Hal ini berdampak pada penghapusan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada jenjang pendidikan dasar yang berasal dari partisipasi masyarakat. Akibat dari ini, memunculkan berbagai pertanyaan, antara lain :
  1. Sanggupkah pemerintah dan pemerintah daerah  menjamin biaya pendidikan dasar yang benar-benar gratis ?
  2. Bagaimana peranan masyarakat dari golongan ekonomi mampu, yang selama ini berpartisipasi dalam subsidi silang ?
  3. Akankah pendidikan bermutu dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat ?
  4. Bagaimana dengan tingkat kesejahteraan para pendidiknya ?
Hal ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi penentu kebijakan dan harus ada penyelesaian yang komprehensif antara lembaga edukatif, eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam merealisasikan  PP Nomor 47 dan PP Nomor 48 Tahun 2008 sehingga penyelenggara pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan bermutu bagi masyarakat.
            Kemampuan anggaran setiap pemerintah daerah akan berbeda dalam menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar terutama dalam alokasi anggaran pendidikan, oleh karena itu partisipasi masyarakat harus tetap ada. Masyarakat dari golongan ekonomi mampu harus terlibat dalam hal mencukupi anggaran sekolah, jika anggaran dari pemerintah dan pemerintah daerah minim. Sekolah yang berkualitas dan bermutu sangat memerlukan pendanaan yang cukup besar. Idealnya pengertian biaya gratis yang tepat adalah “gratis terbatas” atau “sekolah murah bermutu”. Hal ini akan terasa sekali terutama bagi penyelenggara pendidikan yang bertaraf  Sekolah Standar Nasional (SSN) dan  Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang berada di kota-kota besar. Peranan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberi pelayanan pendidikan yang bermutu. Kita berharap Wajardikdas 9 tahun dapat ditunjang oleh pendanaan pendidikan yang “berkeadilan”, di mana pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dari golongan ekonomi mampu.
            Seyogyanya pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus segera melakukan pemetaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) disetiap penyeleggara pendidikan dasar. Agar dapat diketahui besaran riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) di setiap jenjang pendidikan yang mengacu pada SPM, sebagai bahan alokasi anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
            Itikad baik dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar dengan merealisasikan anggaran pendidikan 20% dan merealisasikan kesejahteraan bagi para pendidik seperti yang tercantum dalam UU Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sangat diharapkan oleh penyeleggara pendidikan dan masyarakat, kami tunggu !.
             


Penulis, guru SMP Negeri 43 Bandung,
Ketua Komite SD Negeri Dayeuhkolot IV.