FORUM GURU
Oleh: Yayan Heryanda
Kemendikbud
sebagai penanggung jawab
di tingkat pemerintah pusat kesulitan
dalam mengawasi pendidikan akibat kewenangan
pemerintah daerah mengelola pendidikan semenjak diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004.
Kembalikan
Pendidikan ke Pusat
Permasalahan
pendidikan yang timbul saat ini adalah bagaimana upaya pemerintah pusat selaku
perencana dan pembuat kebijakan pendidikan nasional mengawasi kebijakan
tersebut sampai ke sekolah yang saat ini berada dalam kewenangan pemerintah
daerah.
Kebijakan pendidikan nasional yang
dibuat pemerintah pusat berupa perundang-undangan, peraturan pemerintah, bahkan
peraturan menteri selalu berbenturan dengan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah setingkat peraturan walikota/bupati. Akibatnya muncul keterlambatan,
kesenjangan, dan politisasi dalam pelaksanaan pendidikan di daerah. Hal ini,
dikhawatirkan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah dan
menurunkan kinerja guru dalam kapasitasnya sebagai ujung tombak pelaksana
pendidikan nasional.
Pemerataan jumlah guru, pemetaan
tugas mengajar guru, politisasi guru, keterlambatan
dan perbedaan tunjangan guru, output pendidikan yang menekankan pada hasil UN
sebagai keberhasilan daerah, kondisi sarana dan pra sarana sekolah, pengawasan
penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus/umum
(DAK/DAU) yang bersumber dari APBN, mekanisme penerimaan peserta didik baru
(PPDB). Sebagian contoh tersebut merupakan hasil atau produk dari panjangnya
birokrasi yang bersumber pada kewenangan dalam menetapkan arah kebijakan
pendidikan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Seharusnya dengan
adanya otonomi daerah birokrasi makin mudah dan cepat.
Tidak jarang program pendidikan yang
digulirkan Kemendikbud berbenturan dengan kepentingan program daerah yang pada
akhirnya menghambat dalam pelaksanaannya. Seperti, wajib belajar 12 tahun yang
bebas biaya/gratis dan penerapan kurikulum 2013 yang seharusnya sudah dimulai
pada akhirnya bergantung kepada kesiapan daerah.
Pendidikan
jangan dijadikan komoditas politik, karena pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pendidikan merupakan
kebutuhan dasar hidup manusia yang harus mendapat perhatian penuh dari Negara.
Pemerintah pusat mempunyai tanggung jawab dan peranan dalam mengawal tujuan
pendidikan nasional sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang pemerintah daerah, UU
No. 32 Tahun 2004, memberikan otonomi seluas-luasnya bagi daerah untuk
mengelola pendidikan. Bagaimana dampaknya, jika kewenangan pendidikan dilimpahkan
kepada pemerintah daerah ? Semua telah kita lihat dan rasakan bersama.
Kebijakan pendidikan yang diserahkan
ke pemerintah daerah akan memunculkan pendidikan di negeri ini terkotak-kotak
yang dapat menumbuhkan kesenjangan dan perbedaan yang semakin lebar. Semangat
Bhineka Tunggal Ika harus menjadi
landasan bagi pendidikan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
Artinya, bermacam perbedaan dalam melaksanakan pendidikan di daerah, tetap harus mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Sebelum pendidikan ini terpuruk
lebih dalam, pemerintah pusat secepatnya mengambil alih kembali kewenangan
pendidikan ke pusat. Semoga revisi UU No. 32 Tahun 2004 menjadi penyelamat
pendidikan kita untuk masa sekarang dan di masa yang akan datang.
Penulis, guru di SMPN 43 Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar