FORUM GURU
Oleh: YayanHeryanda
Keberadaan guru saat ini ibarat anak yang dititipkan kepada orang tua asuh
oleh orang tua kandung karena kerepotan mengasuhnya. Kemendikbud sebagai
penanggung jawab pendidikan di tingkat pemerintah pusat melalui UKG ingin melihat
sampai sejauh mana kompetensi guru yang selama ini berada dalam tanggung jawab
pemerintah daerah semenjak diberlakukannya otonomi daerah.
Hasil UKG Bukti Kelemahan Disentralisasi Pendidikan
Belum selesai permasalahan pemetaan tugas mengajar guru dengan beban
mengajar 24 jam yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, muncul persoalan baru
bagi guru setelah lulus sertifikasi dalam kondisi tunjangan profesi yang
terkesan dicicil dan tidak tepat waktu, guru harus mengikuti Uji Kompetensi Guru
(UKG) secara on-line oleh pemerintah pusat dalam hal ini sebagai penyelenggara
adalah Kemendikbud, semua kebijakan ini membuat profesi guru menjadi “gerah”
yang pada akhirnya timbul pertanyaan ada apa dengan semua kebijakan ini?.
Jika mengingat akan tugasnya
sebagai pengajar dan pendidik, sangatlah mulia
profesi guru dalam merealisasikan tujuan pendidikan nasional yang
berperan aktif memajukan pendidikan untuk membentuk peserta didik yang
berakhlak mulia, berilmu dan berkarakter atau dengan kata lain membentuk manusia
Indonesia seutuhnya. Walaupun dalam kondisi sesulit apapun, para pejuang pendidikan tetap
tegar menghadapi kenyataan yang ada dalam menjalankan tugas profesinya.
Permasalahan pendidikan
yang timbul saat ini adalah bagaimana upaya pemerintah pusat selaku perencana
dan pembuat kebijakan pendidikan nasional mensinkronkan kebijakan itu ke pemerintah
daerah yaitu kota atau kabupaten. Tidak jarang antara kebijakan yang dibuat
pemerintah pusat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri
“gugur” oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah berupa Peraturan
Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota/Bupati. Akibatnya muncul keterlambatan,
kesenjangan, dan campur tangan ke dalam pelaksanaan pendidikan di tingkat
sekolah, hal ini sangat berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan di
sekolah bahkan merugikan guru dan peserta didik.
Uji Kompetensi Guru secara
on-line sangat baik untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja guru, akan
tetapi program ini tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah
selaku orang tua asuh dalam merealisasikan program tersebut. Sebetulnya banyak
cara untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru, misalnya
berdayakan Sanggar Pusat Kegiatan Guru (SPKG)
atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) kota/kabupaten yang didanai dan
pengelolaanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Berikan program nasional
yang dipadukan dengan program daerah untuk peningkatan kompetensi guru dalam
upaya menyelenggarakan pendidikan bermutu di daerah.
Dari kualitas
penyelenggaraan UKG dengan tes berbentuk soal pilihan ganda secara on-line
terdapat beberapa temuan yang tidak mendukung kompetensi guru diantaranya, kurangnya
kesiapan guru dalam melaksanakan tes secara on-line karena kemampuan penguasaan
teknologi informasi (IT), lokasi tempat tes yang tersebar di sekolah-sekolah
seharusnya terpusat di beberapa wilayah kota/kabupaten agar memudahkan
pengontrolan dan pengawasan bilamana terjadi kesalahan dalam mengakses input
dan output soal tes kompetensi ke server pusat, keberadaan soal membingungkan
para peserta tes karena banyak yang tidak memiliki opsi jawaban dan tidak
memiliki kesesuaian dalam mata pelajaran yang diampunya dalam mengajar, jumlah
dan bobot soal tidak sesuai dengan alokasi waktu sehingga terkesan menjawab
soal dengan mengejar waktu, tingginya kriteria kelulusan, bahkan terjadi
kegagalan mengikuti tes on-line akibat tidak terkoneksi dengan server pusat.
Hasil uji kompetensi guru
dapat terlihat setelah tes berakhir di mana nilai perolehan kompetensi
pedagogik dan profesional dapat dilihat secara langsung oleh peserta tes. Di media masa telah diketahui daerah yang
memiliki nilai rata-rata tertinggi dan terendah dari hasil UKG se-Indonesia. Dari
sini terlihat daerah yang memiliki bobot kompetensi guru, artinya dukungan dan
perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik dan
profesional guru sangat berpengaruh. Beragam anekdot dan opini atas hasil
kelulusan dan kegagalan penyelenggaraan UKG menjadi bahan evaluasi kita semua. Di sini kita bisa melihat dan membandingkan
hasil pendidikan disentralisasi pada saat ini dengan hasil pendidikan
sentralisasi pada waktu lalu, mari kita evaluasi, mana yang lebih baik?.
Jika Kemendikbud memiliki
cita-cita besar untuk memajukan dan meningkatkan kinerja guru, sebaiknya dari
saat sekarang sudah mengambil langkah untuk menarik kembali “anak yang
dititipkan” kembali satu rumah yakni Kemendikbud. Hal ini dapat mengurai benang kusut birokrasi yang terjadi
pada sistem pendidikan di Indonesia, sehingga segala peraturan-peraturan
pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan memiliki satu tanggung jawab
kebijakan (sentralisasi) yaitu Kemendikbud bukan seperti yang terjadi saat ini
tanggung jawab diberikan kembali kepada
pemerintah daerah (disentralisasi) di mana guru menjalankan tugasnya.
Kekisruhan UKG on-line
menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua, kami berharap guru jangan
dijadikan objek menderita dari program penyelenggaraan pendidikan yang salah
asuh. Ingat semboyan dari Ki Hajar Dewantara tentang profesi guru : “Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun
karso, Tut wuri handayani“, artinya Di depan seorang guru harus memberi
teladan, Di tengah seorang guru harus menciptakan prakarsa dan ide, Dari
belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan. Semoga guru istiqomah dalam menjalankan tugas
mulianya ini, Amin. Viva guru.
Penulis,
Mengajar
di SMP Negeri 43 Bandung.