FORUM GURU
Oleh: Yayan Heryanda, S.Pd.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memiliki nilai positif dalam upaya pengembangan profesionalisme guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan.
Sertifikasi Guru Melalui PLPG Memiliki Nilai Positif
Sertifikasi guru merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Isi dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa guru sebagai tenaga pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi akademis, kompetensi guru, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Diharapkan melalui sertifikasi guru dapat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan guru, meningkatkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2011 diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Dalam peraturan mentri dinyatakan bahwa sertifikasi guru dilaksanakan melalui : Penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Pemberian sertifikat pendidik secara langsung, atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun sertfikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Mentri. Pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2011 memiliki perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah untuk peserta yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) lebih besar dari peserta yang mengikuti Penilaian Portofolio sekitar 10 % dari kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bertahun-tahun seorang guru mengajar dan mentranformasikan ilmu kepada peserta didik, adakalanya kita merasakan kejenuhan dalam menghadapi segudang permasalahan yang membelenggu yang sulit dipecahkan oleh seorang guru, diantaranya : kurikulum yang berubah-ubah, kemampuan akademis tidak sesuai dengan perkemangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajaran yang minim, kemampuan penyusunan program pembelajaran, mencari metode pembelajaran yang tepat dengan keheterogenan peserta didik, alat evaluasi yang sesuai dengan kompetensi peserta didik, hasil belajar peserta didik yang tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), tuntutan peningkatan mutu pendidikan dengan biaya murah atau sekolah gratis, tuntutan nilai hasil ujian nasional (UN), diperparah lagi dengan tunjangan profesi guru yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, dan sebagainya. Dengan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru ternyata banyak manfaat dan ilmu yang diperoleh terutama dalam menggali kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Di sini kita dapat menyerap ilmu, berbagi dan bertukar pengalaman dengan nara sumber dan teman sejawat dalam mengatasi permasalahan.
Mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) diharapkan guru untuk jujur mengakui kelemahan dan kekurangan kompetensi yang dimilikinya sehingga dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh mampu memperbaikinya. Selama mengikuti PLPG di Rayon 110 yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bertempat di Pusdik Pos Bandung memiliki nilai positif dalam pengembangan profesionalisme guru dan diharapkan peserta dapat memahami kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional, diantaranya :
1) Sosial :
(1) Menjadi ajang silaturahim, di mana peserta bertemu kembali dengan para dosen dan
teman-teman pada saat masih di bangku kuliah.
(2) Berkomunikasi lisan, tulis, dan isyarat secara santun dengan nara sumber, panitia, dan
teman sejawat.
(3) Bergaul secara efektif dengan peserta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
(4) Bergaul secara santun dengan panitia penyelenggara dan pengurus mesjid (DKM).
(5) Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan dengan teman
sejawat, teman satu kelompok, dan peserta PLPG.
2) Pedagogis :
Peserta belajar dan berlatih materi-materi : Pengembangan profesionalisme guru, Pendalaman
materi ajar, Metodologi pembelajaran, Workshop PTK dan KTI, Workshop bahan ajar,
Workshop media pembelajaran, Workshop alat evaluasi, Workshop Silabus dan RPP, dan
Latihan praktik mengajar.
3) Kepribadian :
Secara obyektif peserta PLPG mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan untuk menjadi guru yang memiliki kepribadian : beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil,
dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
4) Profesional :
Belajar menggali potensi atau kemampuan dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan budaya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
(1) Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi, program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran.
(2) Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan seni.
Semoga pengalaman ini dapat memberi semangat kepada rekan-rekan guru yang belum mendapat giliran untuk melaksanakan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan asumsi dari seorang peserta bahwa sertfikasi guru melalui PLPG memiliki nilai positif dalam upaya pengembangan profesionalisme guru sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dan mutu pendidikan di Indonesia.
Penulis, guru Matematika SMP Negeri 43 Bandung,
Peserta PLPG Matematika Angkatan V UPI Bandung.